HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI MENURUT AN NAWAWI DAN IBNU QOYYIM

NAILA MAFAZA ROHMATIN, 20200890204064 (2024) HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI MENURUT AN NAWAWI DAN IBNU QOYYIM. Other thesis, Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik.

[thumbnail of 1 COVER.pdf] Text
1 COVER.pdf - Cover Image

Download (28kB)
[thumbnail of 3 ABSTRAK BAHASA INDONESIA DAN INGGRIS.pdf] Text
3 ABSTRAK BAHASA INDONESIA DAN INGGRIS.pdf

Download (133kB)
[thumbnail of 6 BAB II KAJIAN TEORI.pdf] Text
6 BAB II KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB)
[thumbnail of FULL TEXT_S.1_SYARIAH_HUKUM EKONOMI SYARIAH_20200890204064_NAILA MAFAZA ROHMATIN.pdf] Text
FULL TEXT_S.1_SYARIAH_HUKUM EKONOMI SYARIAH_20200890204064_NAILA MAFAZA ROHMATIN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci: jual beli, emas, tidak tunai.
Transaksi jual beli secara tidak tunai banyak dipraktikan saat ini dalam berbagai komoditi, tidak lain adalah emas, baik transaksi tersebut dilakukan di lembaga keuangan syariah ataupun toko emas biasa sudah banyak yang menerapkannya dengan cara kredit atau tidak tunai. Hal tersebut bertujuan untuk menarik minat masyarakat dalam membeli emas. Namun, untuk saat ini banyak masyarakat yang masih bingung tentang kebolehan jual beli emas secara tidak tunai. Dengan adanya hal tersebut, terdapat perbedaan pendapat tentang keabsahan jual beli emas secara tidak tunai, ada yang tidak memperbolehkan seperti Imam An Nawawi dan ada juga yang memperbolehkan seperti Imam Ibn Qoyyim, pada penelitian ini bertujuan mengetahui hukum jual beli emas secara tidak tunai menurut An Nawawi dan Ibn Qoyyim dan mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan An Nawawi dan Ibn Qoyyim terkait dengan jual beli emas secara tidak tunai
Jenis penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research), yang bersifat analisis normatif komparatif yakni metode cara berpikir dengan membandingkan data-data dari hasil penelitian terkait perbedaan pandangan dari kedua Imam diatas. Selanjutnya teknik dalam pengumpulan data dilakukan dengan cara mengutip dan menelaah dari sumber bacaan yang relavan.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa Menurut pandangan Imam An Nawawi jual beli emas secara tidak tunai itu tidak diperbolehkan, sebab menurut Imam An Nawawi bahwa emas sampai saat ini masih termasuk kategori barang-barang ribawi, sedangkan Ibn Qoyyim tidak melarang jual beli emas secara tidak tunai. yang berpendapat bahwa emas diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara tidak tunai sebab beliau percaya bahwa emas termasuk komoditi biasa, dan bukan lagi sebagai alat tukar. Dan metode Istidlal kedua Imam mengenai jual beli emas secara tidak tunai adalah pada Q.S Al-Baqarah : 275 yang ditafsirkan bahwa Allah mengharamkan riba pada jual beli, akan tetapi Imam Nawawi memperkuat argumennya pada hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri, Sedangkan Imam Ibn Qoyyim memperkuat pendapatnya dengan hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ekonomi > Jual Beli
Ekonomi > Emas
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Pustakawan UNKAFA
Date Deposited: 18 Mar 2025 04:17
Last Modified: 18 Mar 2025 04:17
URI: https://repository.unkafa.ac.id/id/eprint/371

Actions (login required)

View Item
View Item