LELI TRIKURNIAWATI, 20200890204058 (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TERHADAP KASUS PEMBULATAN HARGA PADA LAYANAN CASH ON DELIVERY (COD) SHOPEE DI DESA SUCI (STUDI KASUS PEMBULATAN HARGA PADA LAYANAN CASH ON DELIVERY (COD) SHOPEE DI DESA SUCI). Other thesis, Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik.
![[thumbnail of 1. COVER .pdf]](https://repository.unkafa.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
1. COVER .pdf - Cover Image
Download (199kB)
![[thumbnail of 3. ABSTRAK.pdf]](https://repository.unkafa.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
3. ABSTRAK.pdf
Download (299kB)
![[thumbnail of 7. BAB II KAJIAN TEORI.pdf]](https://repository.unkafa.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
7. BAB II KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Registered users only
Download (811kB)
![[thumbnail of FULL TEXT_S.1_SYARIAH_HUKUM EKONOMI SYARIAH_20200890204058_LELI TRIKURNIAWATI.pdf]](https://repository.unkafa.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
FULL TEXT_S.1_SYARIAH_HUKUM EKONOMI SYARIAH_20200890204058_LELI TRIKURNIAWATI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Kata kunci : Pembulatan Harga COD, Hukum Islam, Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Islam merupakan agama yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
islam juga tidak mempersulit umatnya untuk melakukan kewajiban syariat di dalam
agamanya. Seperti pada transaksi pembayaran Cash On Delivery shopee, COD
merupakan metode pembayaran jual beli online di tempat yang mana pembayaran
tersebut dilakukan saat barang sampai dan dilakukan oleh kurir COD dengan
konsumen. Akan tetapi saat proses transaksi berlangsung menimbulkan masalah di
mana harga yang ada pada label barang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan
oleh kurir COD. Misalnya harga barang Rp. 135.160, kurir akan menyampaikan
Rp. 135.500, kurir melakukan pembulatan harga karena tidak ada kembalian yang
sesuai dengan mata uang yang beredar.
Peneliti ingin meninjau lebih dalam lagi terhadap masalah yang sudah
dijelaskan di atas dengan rumusan masalah, yaitu : 1. Bagaimana proses COD
shopee di Desa Suci ?, 2. Bagaimana menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 terhadap kasus pembulatan harga layanan COD shopee di Desa
Suci ? Peneliti menggunakan metode kualitatif yang menggambarkan dan
menganalisis permasalahan yang dikemukakan. Penelitian kualitatif didasarkan
observasi, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku
yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pembulatan harga pada jual beli
layanan COD yang mana kurir sebagai wakiil dari pihak penjual untuk
mengirimkan barang kepada konsumen COD dan menerima pembayaran. Adapun
menurut konsumen yang setuju itu sah dilakukan karena keduanya saling rela
sedangkan menurut konsumen yang tidak setuju untuk melakukan pembulatan
harga akad nya tidak sah karena dalam jual beli harus ada kerelaan di dalamnya.
Serta penggunaan kaidah al-Masyaqqah at-Tajlibu at-Taysir (kesulitan
mengharuskan kemudahan) boleh dilakukan untuk memudahkan proses transaksi
antara kedua belah pihak untuk menyesuaikan harga dengan jumlah mata uang yang
beredar saat ini. Sedangkan menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, sebelum kurir melakukan pembulatan harga paket barang
kurir harus menyampaikan informasi harga paket kepada pembeli dengan adil,
jujur, dan tidak diskriminatif seperti pada pasal 4 ayat (c) dan (g) dan pasal 7 ayat
(b) dan (c).
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Belanja Online Ekonomi > Konsumen |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Pustakawan UNKAFA |
Date Deposited: | 18 Mar 2025 03:57 |
Last Modified: | 18 Mar 2025 03:57 |
URI: | https://repository.unkafa.ac.id/id/eprint/368 |