TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERGESERAN TRADISI ROYONG MENJADI HUTANG SOSIAL DALAM ADAT BUWUHAN (Studi Kasus Di Desa Krembangan Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo)

NILA NAILUS SA'ADAH, 20200890203052 (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERGESERAN TRADISI ROYONG MENJADI HUTANG SOSIAL DALAM ADAT BUWUHAN (Studi Kasus Di Desa Krembangan Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo). Other thesis, Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik.

[thumbnail of 1 COVER.pdf] Text
1 COVER.pdf - Cover Image

Download (422kB)
[thumbnail of 3 ABSTRAK BAHASA INDONESIA DAN INGGRIS.pdf] Text
3 ABSTRAK BAHASA INDONESIA DAN INGGRIS.pdf

Download (424kB)
[thumbnail of 7 BAB II KAJIAN TEORI.pdf] Text
7 BAB II KAJIAN TEORI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (376kB)
[thumbnail of Full Text_S.1_SYARIAH_HUKUM KELUARGA ISLAM_20200890203052_NILA NAILUS SA'ADAH.pdf] Text
Full Text_S.1_SYARIAH_HUKUM KELUARGA ISLAM_20200890203052_NILA NAILUS SA'ADAH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Kata Kunci: Hukum Islam, Tradisi royong, Hutang Sosial, Adat Buwuhan.
Suku Jawa memiliki kebiasaan yang menonjol pada pesta
pernikahan, yakni tradisi royong dan adat sumbang-menyumbang
(buwuhan). Namun, tradisi tersebut mulai terjadi pergeseran yaitu berubah
menjadi saling mengharapkan yang dianggap sebagai hutang sosial di Desa
Krembangan Kec. Panjatan Kab. Kulon Progo. Sehingga permasalahan
yang terjadi dalam penelitian ini adalah: (1) Apa penyebab bergesernya
tradisi royong pada buwuhan menjadi hutang sosial di Desa Krembangan
Kec. Panjatan Kab. Kulon Progo? (2) Bagaiman tinjauan hukum Islam
terhadap pergeseran tradisi royong menjadi hutang sosial dalam adat
buwuhan?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan pendekatan doktrin. Pendekatan tersebut digunakan
untuk menelusuri tentang latar belakang terjadinya tradisi royong menjadi
hutang sosial dalam adat buwuhan. Data yang didapat kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode kualitatif analisis deskriptif. Sumber data
diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Teknik yang digunakan
dalam pengumpulan data yaitu interview, observasi, dan dokumentasi.
Pengujian keabsahan data dengan menggunakan teknik triangulasi. Data
dianalisis melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pergeseran tradisi royong
dalam adat buwuhan menjadi hutang sosial dipengaruhi oleh pergerakan
tradisi yang dilakukan masyarakat Desa Krembangan sehingga menjadi
pembeda dengan praktik buwuhan pada umumnya. Praktik buwuhan yang
terjadi di Desa Krembangan ada suatu tradisi yang masih terus dilakukan
oleh masyarakat, yaitu gawan gowon yang berarti suatu gawan yang
diberikan oleh pemberi dengan harapan dikembalikan. Dan tinjauan
hukum Islam pada praktik buwuhan dalam budaya gawan gowon
sebagaimana para ulama fiqh sepakat bahwa adat yang berlaku di suatu
daerah, akan menjadi hukum bagi masyarakat yang menetap di tempat. Hal
tersebut masuk dalam golongan urf shohih dikarenakan dalam tradisi
tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat, tidak menghilangkan
kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemadharatan bagi masyarakat
(menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum
Sosiologi Agama > Sosiologi Islam
Sosiologi Agama
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Pustakawan UNKAFA
Date Deposited: 27 Feb 2025 07:18
Last Modified: 27 Feb 2025 07:18
URI: https://repository.unkafa.ac.id/id/eprint/324

Actions (login required)

View Item
View Item